Polda Jatim Hapus Ratusan Akun Media Sosial Penyebar Hoax - Nasional Tempo.co (Blog)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menghapus ratusan akun di media sosial yang menyebarkan hoax. Patroli cyber itu digencarkan menjelang pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada 2018.

“Sebanyak 398 akun itu sudah kami take down karena menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2018.

Baca juga: Soal Hoax Membangun, Kepala BSSN: Sudah, Jangan Itu Lagi

Polda Jawa Timur telah memantau 1.524 akun yang disinyalir berpotensi menyebarkan konten negatif menjelang pilkada 2018. Meski baru 398 akun yang dihapus, Polda Jawa Timur tetap memantau situs-situs lain yang ditengarai bermuatan konten SARA, ujaran kebencian, dan hoax tersebut.

Ratusan akun yang dihapus itu merupakan situs bodong. Frans mengatakan 398 akun tersebut tidak memiliki Internet Protocol (IP) Address yang jelas. “Akun-akun ini diciptakan sedemikian rupa untuk menyebarkan SARA, kebohongan, dan lainnya,” kata Frans.

Kasus ujaran kebencian memang diperkirakan semakin marak menjelang pilkada 2018. Guru besar Ilmu Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan ujaran kebencian menjadi senjata yang cukup ampuh untuk menjatuhkan lawan politik.

“Banyak pihak yang terkagum-kagum pada khasiat ujaran macam ini dalam memojokkan lawan,” kata Adrianus.

Saat ini, Polri juga tengah menggencarkan pengawasan cyber untuk mencegah ujaran kebencian, SARA, dan hoax. Beberapa divisi Polri, seperti Biro Multimedia Divisi Humas Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kerap melakukan patroli cyber dan menindak para penyebar konten negatif seperti hoax.

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Polda Jatim Hapus Ratusan Akun Media Sosial Penyebar Hoax - Nasional Tempo.co (Blog)"

Post a Comment