Pegawai Honorer di Ciamis Jadi Tersangka Penyebaran Hoax - Detikcom (Siaran Pers)

Ciamis - Polisi menetapkan pegawai honorer di wilayah Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis sebagai tersangka karena mengunggah informasi bohong atau hoax di Facebook.

Bambang Yudiana (32), warga Sirnajaya Kecamatan Rajadesa, diduga menyebarkan hoax terkait orang diduga gila yang ditangkap santri, membawa bom molotov, hendak membakar pondok pesantren Manhajul Ulum di Kecamatan Rajadesa pada 26 Januari 2018.

Dalam unggahan statusnya, guru homorer ini menyatakan telah ditangkap orang pura-pura gila membawa bom molotov akan membakar pesantren.

"Tiba-tiba tersebar isu orang gila bawa bom molotov akan bakar pesantren tapi setelah dilakukan pemeriksaan saksi pimpinan dan santri tidak ada, memang ada orgil itu berkeliaran di luar pesantren lalu diamankan santri kemudian diposting di akun media sosial oleh pelaku dan sempat menjadi viral," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis, Rabu (28/2/2018).

Menurut Hendra soal adanya orang gila yang berkeliaran di sekitar pesantren dan diamankan santri memang benar, namun tidak ada bom molotov. Orang gila itu hanya membawa bekas botol air mineral berisi cairan berwarna biru dan sampah dalam karung.

"Untuk pelaku ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penyitaan terhadap handphonenya, meskipun postingannya sudah dihapus," kata Hendra.

Bambang dikenai pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tuntutannya kurang dari dua tahun. Harus wajib lapor. Tetapi kasus tetap dilanjutkan," jelasnya.

Hendra menyatakan Bambang bukan merupakan anggota sindikat cyber yang terorganisir. "Ia hanya pribadi saja," tandasnya.

(ern/ern)

HALAMAN 2

0 Response to "Pegawai Honorer di Ciamis Jadi Tersangka Penyebaran Hoax - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment