TERUNGKAP! Penyebar Hoax Istri Panglima TNI, Ternyata Seorang ... - Tribun Manado

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoax yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.

Konten hoax itu diunggah di akun Facebook pribadinya.

"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M. Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M IqbalKabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal (Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com)

Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan ancaman enam tahun penjara.

Iqbal belum dapat memastikan apakah penyidik melakukan penahanan terhadap Sundari atau tidak.

"Nanti saya akan cek ke penyidik," ujar dia.

Menyinggung SARA

HALAMAN 2

0 Response to "TERUNGKAP! Penyebar Hoax Istri Panglima TNI, Ternyata Seorang ... - Tribun Manado"

Post a Comment