SLEMAN, suaramerdeka.com - Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat desa diharapkan dapat membantu penyebaran berita palsu atau hoax. Untuk itu dibutuhkan peran aktif anggota KIM agar masyarakat terbantu dalam menyaring informasi yang benar dan salah.
"KIM merupakan perpanjangan tangan desa untuk memberikan segala informasi termasuk kebencanaan, dan penyakit. Disamping itu juga bisa mempromosikan potensi yang dimiliki desa," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Intriati Yudatiningsih.
Sebaliknya, lewat KIM, warga juga bisa menyampaikan informasi kepada pemerintah. Sebab pada dasar, kelompok informasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat yang kemudian akan berdiri secara mandiri.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi KIM, Diskominfo menggelar sosialisasi Perbup Nomer 51 Tahun 2017 tentang KIM. Acara ini mengundang peserta dari 86 desa, 17 kecamatan, anggota KIM, dan perangkat daerah terkait.
Terbitnya Perbup Nomer 51 Tahun 2017 yang disahkan tanggal 29 November itu disambut baik oleh kalangan kelompok informasi masyarakat. Salah satu anggota KIM, Bibit Widiatmoko mengaku merasa terbantu dengan adanya peraturan itu karena bisa menjadi payung hukum.
"Perbup itu dapat menumbuhkan percaya diri anggota KIM. Paling tidak, kami sekarang memiliki payung hukum sehingga memudahkan terbentuknya KIM di tingkat desa maupun dusun bahkan sampai RT/RW," ungkapnya.
Di lain sisi juga akan memudahkan warga mengakses informasi yang sifatnya bukan hoax, dan resmi dengan sumber dari pemerintah, serta bisa dipertanggungjawabkan karena sekarang sudah ada peraturannya.
(Amelia Hapsari /SMNetwork /CN33 )
0 Response to "Kelompok Informasi Masyarakat Bantu Tangkal Hoax - Suara Merdeka CyberNews"
Post a Comment