Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Jhon Kenedy Sinaga, pengelola situs Harokah. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PDIP.
Kasubdit II Dittipidsiber, Kombes Asep Safrudin, mengatakan Jhon ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 28 Desember 2017 lalu. Tersangka, ucap dia, diduga memasang berita berjudul 'Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar' dalam portal berita tersebut.
"Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 29 Desember 22017.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dua buah kartu ATM dan satu lembar KTP.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucap Asep.
0 Response to "Polisi Tangkap Pemilik Situs Penyebar Hoax tentang PDIP - News Liputan6.com"
Post a Comment