Jakarta - Kalangan praktisi public relations (PR) atau hubungan masyarakat (Humas) diminta untuk tidak menggunakan istilah hoax (berita bohong) dalam pencitraan perusahaan atau kliennya.
"Istilah hoax membangun tidak ada dalam kamus kehumasan di negara manapun. Mau dikemas untuk pencitraan siapapun, hoax adalah berita bohong dan itu melanggar kode etik kehumasan," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Suharjo Nugroho, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (6/1).
Pria yang biasa dipanggil Jojo ini menambahkan, pihaknya menyayangkan pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi yang seolah menguatkan hoax sebagai satu kegiatan yang bisa menjadi positif.
"Fenomena hoax di Indonesia ini saja masih sulit sekali untuk bisa diredam, dan menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi praktisi humas. Eh sekarang malah menjadi seolah dilegalkan dengan istilah hoax membangun," kata Jojo.
Berdasarkan Spredfast, tagar #hoaxmembangun sudah di-cuitkan lebih dari 42.000 kali dan mengundang berbagai tanggapan, bukan hanya dari warganet, namun juga dari kalangan politisi.
Menurut Jojo, pemerintah seharusnya menghindari kegaduhan dan membahas hal ini secara internal terlebih dulu dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti asosiasi kehumasan. "Jangan sampai masyarakat melihat istilah hoax membangun memang sengaja dimunculkan untuk membungkus pencitraan," kata Jojo.
Lebih jauh, Jojo menerangkan, dalam tahun politik sekarang ini, pencitraan politikus melalui hoax disinyalir akan semakin banyak. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengingatkan agar para konsultan humas yang terjun membela kandidat politik tertentu agar memiliki etika profesi yang membatasi sepak terjangnya agar tidak kebablasan membuat hoax untuk pencitraan.
"Mulai tahun ini sudah mulai panas pilkada, praktisi atau konsultan humas ada yang bela satu pihak, yang lain bela pihak lawan, ini perlu berpedoman pada etika PR yang membatasi, jika tidak kita akan saling perang hoax dengan segala jurus tanpa ada batasan," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
0 Response to "Jangan Gunakan Hoax untuk Legalkan Pencitraan - BeritaSatu"
Post a Comment