Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka insiden demo rusuh yang terjadi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 216 dan 218 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Argo menjelaskan, ketujuh tersangka itu tidak memperhatikan instruksi petugas kepolisian untuk segera membubarkan diri. Padahal, pembubaran itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Jadi tujuh orang ini dijadikan tersangka. Pasal 216 dan 218 KUHP ini ancamannya (hukuman penjara) empat bulan," tutur dia.
Argo memastikan, tujuh tersangka tersebut berasal dari masyarakat biasa dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan atau kelompok mana pun.
"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota, organisasi tidak ada," kata dia.
Polisi juga belum menemukan peran ketujuh tersangka dalam aksi perusakan di lokasi demo. "Belum kita temukan sementara untuk itu," ujar Argo.
0 Response to "Polda Metro Jaya Buru Penyebar Hoax Terkait Kerusuhan di YLBHI - News Liputan6.com"
Post a Comment