REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta berpendapat, pemerintah perlu membuat aturan yang dapat mengikat provider dan penyedia layanan media sosial. Aturan tersebut dimaksudkan untuk melakukan filter terhadap konten negatif dan hoax. Apalagi polisi telah menangkap kelompok penyebar konten negatif dan hoax Saracen.
"Pemerintah perlu membuat aturan yang dapat mengikat kepada provider dan penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter terhadap konten negatif dan hoax," kata Sukamta saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/8).
Politkus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kemudian menyarankan pemerintah membuat tim panel yang melibatkan MUI, tokoh agama, akademisi, dan ahli IT. Tim tersebut lah yang nantinya dapat memberikan masukan konten negatif mana sajakah yang perlu dihentikan dengan penanganan provider dan penyedia jasa media sosial.
"Keberadaan tim panel ini penting untuk menghindarkan pemerintah melakukan penafsiran secara tunggal," kata Sukamta.
Seperti diketahui, pada Juli dan Agustus 2017, polisi menangkap sekelompok orang yang diduga tergabung dalam kelompok Saracen. Kelompok ini bekerja untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA. Metode penyebarannya bermacam-macam, seperti aktivitas di media sosial semisal Twitter dan Facebook, atau melalui portal berita sendiri.
0 Response to "Tangkal Hoax, Pemerintah Disarankan Buat Aturan Provider - Republika Online"
Post a Comment