Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Widodo mengatakan, salah satu perusahaan garam sudah membuat laporan pelanggaran UU ITE No 19 tahun 2016 terkait pencemaran nama baik melalui media sosial mengenai isu adanya garam bercampur kaca itu.
"Kemarin ada perusahaan garam yang melapor. Ini akan kami tangani, apalagi sudah ada hasil laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa ini tidak mengandung kaca, sehingga akan kami tindaklanjuti kepada orang yang pertama kali mengunggah berita hoax tersebut," kata Widodo di Surabaya, Jumat (18/8/2017), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan merasa janggal ketika sedang memasak menggunakan garam berbentuk seperti bubuk kristal kaca yang tidak bisa hancur dan sulit dihaluskan saat ditumbuk. Namun setelah diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, tidak ditemukan adanya bubuk kristal kaca tersebut.
BPOM juga menegaskan informasi adanya garam yang tercampur dengan serpihan kaca di wilayah itu yang beredar di medsos itu adalah kabar bohong atau hoax.
Baca juga artikel terkait GARAM CAMPUR KACA atau tulisan menarik lainnya Alexander Haryanto
(tirto.id - ale/ale)
Keyword
REKOMENDASI
- Budaya Berbagi di Media Sosial
- 2 Terluka Akibat Kabar Hoax Menara Masjid Raya Bandung Roboh
- Kepercayaan Warga Dunia pada Kebenaran Berita Kian Merosot
- Jokowi Minta Masyarakat Stop Sebarkan Kebencian di Medsos
KONTEN MENARIK LAINNYA
- Kemenkumham Berhutang Rp269 Miliar Penuhi Kebutuhan Tahanan
- Bentuk 4 Lapas Khusus Narkoba, Kemenkumham Fokus Pendataan
0 Response to "Polisi Cari Pelaku Penyebar Hoax Garam Bercampur Kaca - tirto.id (Siaran Pers) (Blog)"
Post a Comment