Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta mengapresiasi kinerja Polri berhasil mengungkap kelompok Saracen yang diduga menyebarkan berita hoax melalui media Penangkapan tersebut dinilai bisa memberikan shock therapy kepada para pelaku penyebar hoax lain.
"Momentum ini diharapkan mampu menjadi shock therapy. Pemerintah sebaiknya melakukan penindakan terhadap organisasi yang serupa dengan Saracen, yang sangat boleh jadi lebih besar, lebih terorganisasi dan memiliki modal lebih besar," kata Sukamta di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Keberanian Polri untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang serupa dengan Saracen tanpa tebang pilih pun ditunggu masyarakat. Jika hal ini konsisten dilakukan, efek shock therapy diharapkan terwujud.
Sukamta juga meminta pemerintah agar mengambil langkah konkret untuk memutus mata rantai konten negatif dan hoax. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai media sosial.
"Sehingga mampu menggunakannya dengan bijak dan produktif. Upaya edukasi ini harus secara masif dilakukan dengan melibatkan dunia pendidikan, institusi keagamaan, dan organisasi masyarakat," papar dia.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu membuat peraturan yang lebih kuat untuk memberantas hoax. Saat ini Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dinilai belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena peraturan-peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), belum lengkap.
Sukamta berharap pemerintah harus segera menyiapkan peraturan-peraturan tersebut agar pemberantasan konten negatif di media sosial secara keseluruhan dapat berjalan dengan pedoman yang jelas dan terarah.
"Upaya pemerintah yang sedang merevisi PP Nomor 82 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik perlu diapresiasi. Tapi kami sejak awal juga mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan-peraturan yang merupakan amanat UU ITE yang lain termasuk soal pemblokiran sistem elektronik yang mengandung konten negatif yang hingga kini juga belum ada PP-nya," kata dia.
Sukamta juga menilai pemerintah perlu membuat aturan yang dapat mengikat kepada provider dan penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter terhadap berita hoax.
Dalam hal ini, pemerintah perlu membuat tim panel yang melibatkan MUI, tokoh agama, akademisi, dan ahli IT sebagai tim yang dapat memberikan masukan konten negatif mana saja yang perlu dihentikan dengan penanganan dari provider dan penyedia jasa media sosial.
"Keberadaan tim panel ini penting untuk menghindarkan pemerintah melakukan penafsiran secara tunggal," imbuhnya.
0 Response to "Perlu Ada Aturan Kuat untuk Berantas Hoax - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)"
Post a Comment