Penyebar Hoax Sri Rahayu Terjerat Pasal Karet UU ITE? - Tekno Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu.

Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (7/8/2017), Damar Juniarto, salah seorang pegiat SAFEnet, menyebut kasus ini sama bermasalahnya dengan kasus lain yang melibatkan UU ITE. Menurut dia, penghinaan pada presiden itu tak ada pasal hukumnya.

"Masa mau dipaksakan pakai pasal karet UU ITE? Ngawur," ujarnya. Sebagai informasi, penghinaan terhadap presiden merupakan salah salah satu poin alasan polisi menangkap Sri Rahayu.

Menyoal tuduhan penyebaran kabar palsu dan ujaran kebencian, Damar menyebut alasan itu memang kerap digunakan untuk memperkuat pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia tak menampik perlu adanya peninjauan terkait regulasi soal penyebaran konten hoax dan ujaran kebencian.

"Justru itu masalahnya. Harus ada upaya melihat kembali apakah aturan itu tepat atau tidak. Selain itu, perlu tidaknya (pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian) dihukum seberat sekarang ini," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sebagai informasi, polisi sendiri menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.

Belum diketahui secara pasti motif Sri melakukan aksinya tersebut. Penyelidikan sementara, pemilik akun menyebut aksi itu dilakukan merupakan bentuk sikap kritisnya.

Kendati demikian, polisi tetap menggali kemungkiinan lain dalam kasus ini. Salah satunya adalah kemungkinan ada orang yang menjadi dalang di balik aksi ini, termasuk kemungkinan adanya upaya meraup keuntungan.

(Dam/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini : 

logoTora SudiroJangan Lupa, Tonton Gerhana Bulan Sebagian Malam IniBupati Purwakarta Dedi MulyadiMaraknya Jual Beli Online, Glodok Ditinggal Pembeli20151007-Ilustrasi Tambang Minyak20161114-Perdagangan-Saham-Jakarta-AYEmas batangan yang disita di Bangladesh. (Bangladesh Customs)4 Media Besar AS Tolak Iklan 100 Hari Donald Trump, Kenapa?Penyebar Hoax Sri Rahayu Terjerat Pasal Karet UU ITE? - Tekno Liputan6.comRaffi Ahmad, Nagita Slavina dan RafatharAnang Hermansyah dan Ashanty[Bintang] Laudya Cynthia BellaAndrea Dovizioso, MotoGPRomelu LukakuGareth BaleBahaya Bila Ortu Membiarkan Begitu Saja Anak Pegang GadgetWilliam TanuwijayaPerangkat PintarSaking Panasnya, Begini Polah Beruang Kutub di Kebun BinatangJokowi Main Tenis Meja Lawan Susi SusantiVIDEO: Bagaimana Gerhana Bulan Terjadi?3 Sikap Hadapi Tawaran Diskon BelanjaVIDEO: Sensasi Berjalan di Jembatan Gantung Terpanjang di Dunialogo ferrariPuluhan Merek Kendaraan Meriahkan IIMS 2017Yamaha All New V-IxionMelihat Karya Anak Bangsa di Popcon Asia 2016Sensasi Hutan Alami di Hong Kong Ketika Mendaki Victoria PeakMengerikan, Begini Ketika Monster Berkumpul di Los AngelesGagal Capai Target, Karyawan Dipaksa Minum Air dari ToiletStadion utama gelora bung karnoTak Lazim, Bayi di Kandungan Saudara Kembarnya Saat di LahirkanFestival Bunga TomohonPenyebar Hoax Sri Rahayu Terjerat Pasal Karet UU ITE? - Tekno Liputan6.comDrama Keluarga Sebelum Pitbull Tewaskan Bocah SasaIlustrasi tersangka[Bintang] Ilustrasi TamponHair dryer Pengering RambutPundi Amal Peduli Kasih Gelar Pengobatan Gratis di Bekasi12 Tokoh Terima Anugerah Bhinneka Tunggal Ika Awards 2017Perempuan Ini Ditangkap karena Unggah Berita Hoax di Medsos

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Penyebar Hoax Sri Rahayu Terjerat Pasal Karet UU ITE? - Tekno Liputan6.com"

Post a Comment