JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid kembali mengingatkan hukum menjadi agen penyebar berita bohong (hoax) sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan pihaknya. Pesan itu disampaikan menyusul pengungkapan kelompok penyebar informasi palsu yang dilakukan The Family Muslim Cyber Army (MCA).
"MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa Muslim Dilarang Menyebarkan Fitnah dan Adu Domba," kata Zainut saat merilis pengungkapan MCA bersama polisi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
(Baca: Polri Tangkap "Orang Penting" Kelompok The Family MCA)
Ia menegaskan, apa yang dilakukan kelompok MCA selama ini tentu bertentangan dengan fatwa MUI. Menjadi buzzer atau agen penyebar kabar palsu adalah haram karena dapat meresahkan serta berpotensi memecah belah masyarakat.
"Perbuatan tersebut, di samping bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam, karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan," imbuhnya.
Oleh karena itu, MUI mendukung sepenuhnya aparat kepolisian yang telah membongkar sindikat tersebut dan memutus mata rantai upaya penyebaran berita bohong di Tanah Air.
(Baca: Kelompok The Family MCA Dinilai Ingin Bangun Ketidakpercayaan pada Pemerintah)
"MuI mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapa pun dia, harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya, karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain," pungkasnya.
(han)
0 Response to "MUI: Haram Hukumnya Menyebarkan Hoax seperti Dilakukan MCA - Okezone"
Post a Comment