"MUI telah menetapkan fatwa 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan khitbah," kata Zainut di gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat posting-an media sosial sampai cara memverifikasi. Zainut juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan."Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antarsuku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," pesannya.
"MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat," imbuh Zainut.
Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk menyebarkan berita hoax, meski demi kepentingan ekonomi juga diharamkan. Begitu juga penyandang dana kegiatan tersebut."Bagi orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan," katanya.
![]() |
"Oleh karena itu, MUI meminta kepolisian RI untuk mengusut tuntas kejahatan cyber crime secara profesional, transparan. MUI meminta kepolisan agar penanganan cyber crime fokus terhadap kriminalnya, tidak dikaitkan identitas SARA-nya," ujar Zainut.
"Karena dikhawatirkan mengaitkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini," ucap Zainut.
Kepala Satgas Nusantara Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan hoax penyerangan terhadap ulama diviralkan karena bermotif politik. Para penyebar hoax ini ingin memecah belah masyarakat dan mengesankan pemerintah tak bisa menangani kasus tersebut.
(ams/fjp)
0 Response to "Marak Hoax, MUI Ingatkan Lagi soal Fatwa Bermedia Sosial - Detikcom (Siaran Pers)"
Post a Comment