Setidaknya ada empat grup yang berbeda pada jaringan ini, yakni MCA United, Cyber Moeslim Defeat Hoax, tim Sniper MCA, dan The Family MCA.
MCA United merupakan grup terbuka yang besar dan memiliki anggota mencapai ratusan ribu orang. Grup ini dikendalikan oleh 20 admin. Dia berfungsi menampung beragam unggahan para anggotanya.
Selanjutnya, ada tim Cyber Moeslim Defeat Hoax yang sangat tertutup dan anggotanya lebih sedikit, jumlahnya hanya sekitar 100 orang. Tugasnya mengatur isu tertentu kemudian menyebarkan ke publik untuk memenangkan opini.
Jaringan ini juga memiliki tim sniper dengan 177 anggota. Grup tertutup dan rahasia ini berfungsi untuk mengidentifikasi akun-akun yang dianggap musuh untuk kemudian diretas atau di-take down.
Terakhir ialah induk jaringan tersebut, The Family MCA. Kelompok inti dan rahasia ini berisi sembilan admin yang memiliki peran krusial dalam operasional MCA. Enam orang di antaranya telah ditangkap.
"Orang yang lulus, melalui tahapan di grup besar, grup kecil, kemudian grup inti, makanya disebut The Family. Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," ungkap Fadil.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin, 26 Februari 2018. Mereka adalah M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Pada kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Isu yang disebarkan oleh grup MCA ini adalah isu tentang PKI, penyerangan terhadap ulama, serta penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.















































0 Response to "YouTube Cekal Kanal Penyebar Hoax - Tekno Liputan6.com"
Post a Comment