Soal Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid, MUI Tegaskan Itu ... - indowarta.com (Siaran Pers)

Fatwa Haram Pasang Bendera di MasjidCopyright ©dream

Indowarta.com – Kali ini media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya informasi yang mengatakan jika Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid. Namun informasi tersebut langsung dibantah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengatkan jika itu kabar bohong alias HOAX.

Menjadi seorang netizen pada era reformasi ada teknologi haruslah cerdas dan juga bisa memilah konten serta sumber penegtahuan. Jika salah mengerti masyarakat akan dengan mudah terjebak dalam berita hoax yang muncul karena adanya konflik. Sebagai seorang penikmat dan pengguna media sosial supaya memfilter ulang setiap informasi yang didapat.

Seperti diketahui jika belum lama ini isu negatif kembali meneyeruak menjelang Hari Raya Idul Adha. Sebuah artikel yang menyebutkan jika Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid beredar luas di media sosial.

Berita itu tersebar melalui sebuah blog MUI pusat gadungan. Unggahan itu sendiri diberi judul ‘MUI Menegaskan Fatwa Haram Pemasangan Masjid Bendera Indonesia di Masjid‘. Setelah bertahan beberapa waktu kini akhirnya blog tersebut sudah dihapus.

Fatwa Haram Pasang Bendera di MasjidCopyright ©dream

Terkait dengan kabar adnya berita Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid ini langsung ditanggapi oleh pihak MUI. MUI melalui Sekertaris Jenderal Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh membantahnya dengan menyebut jika berita tersebut ialah berita bohong atau hoax.

Asrorun juga meminta supaya masyarakat berhenti menyebarkan kabar yang tidak benar ini. Menurutnya pelaku dari kejadian ini sudah merencanakan untuk mendegradasi MUI serta merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

‘Jika dilihat ini sudah terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan kesatua bangsa. Kabar ini merusak keharmonisan ditengah-tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 72. Kami mohon supaya masyarakat tidak menyebarluaskan berita yang bisa merusak kesatuan bangsa dan negara ini’ ujarnya.

Asrorun menambhakan jika adanya berita Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid sengaja dibuat sebagai upaya mengadu domba serta merusak persatuan. Tekait kejadian ini dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi guna memblokir berita hoax tersebut.

Selain itu Kemenkominfo juga diminta untuk melakukan langkah hukum yakni emncari, menemukan dan mengambil tindakan hukum untuk penyebar berita hoax itu.

bca juga : Lantaran Posting Foto di FB, Wanita Ini Dibakar Oleh Suami Sendiri!

HALAMAN 2

0 Response to "Soal Fatwa Haram Pasang Bendera di Masjid, MUI Tegaskan Itu ... - indowarta.com (Siaran Pers)"

Post a Comment