Sebarkan Hoax, Paslon Diskualifikasi - Manado Post online

WUJUDKAN KAMPANYE DAMAI: Kedua paslon baik Ivansa-CNR dan RR-RD termasuk pendukung dan simpatisan bersama KPU dan Panwas Minahasa saat mendeklarasikan kampanye damai dihelat di Taman God Bless Minahasa, Minggu (18/2) kemarin.

MINAHASA—Penyebaran berita bohong atau hoax termasuk di media sosial merupakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ancamannya bisa menyebabkan pasangan calon (paslon) yang terbukti menyebarkan berita hoax didiskualifikasi. Hal ini ditegaskan KPU dan Panwas Minahasa dalam deklarasi kampanye damai pilkada Minahasa dihelat di Taman God Bless Minahasa (GBM), Minggu (18/2) kemarin.

Dihadiri kedua paslon Ivan Sarundajang (Ivansa)-Careig Naichel Runtu (CNR) dan Royke Roring (RR)-Robby Dondokambey (RD), deklarasi juga dipadati pendukung dan relawan kedua paslon yang bakal bertarung.

Sementara, ajakan menghentikan berita bohong atau hoax ditegaskan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon dan Ketua Panwas Minahasa Donny Rumagit. Baik KPU maupun Panwas meminta kepada paslon untuk mematuhi aturan. “Seperti tidak memasang alat peraga kampanye (APK). Namun masih tidak dipatuhi. Karenanya kedua paslon agar memperingati pendukungnya,” sebut Rumagit.

Sebagai pengawas jalannya proses pilkada di Minahasa, Rumagit ikut menegaskan agar jangan ikut memberitakan berita hoax. “Hentikan hoax, hentikan politik uang, mari santun berkampanye dan menyatakan pendapat,” kata Rumagit. Dia juga menekankan, penyebaran berita hoax bisa dipidana 6 tahun. “Sedangkan menjanjikan atau memberikan uang akan dipidana 3 sampai 6 tahun penjara dan denda sampai 200 juta rupiah,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika terbukti maka paslon dapat didiskualifikasi. “Mari sama-sama wujudkan pilkada yang bersih dan berintegritas," ajak Rumagit.  Semua elemen masyarakat pun diminta berpartisipasi aktif dalam mengawasi pilkada. “Sehingga dapat berjalan aman, damai dan bersih, kredibel dan tidak ada kecurangan,” pungkas Rumagit.

Sebelumnya, Komisioner KPU Minahasa Ketua Divisi SDM dan Permas Kristoforus Ngantung mengatakan, pilkada serentak adalah bagian dari instrumen memperkokoh persatuan dam kesatuan bukan sebaliknya. “Ikrar paslon saat ini dalam deklarasi kampanye damai, haruslah menjadi ikrar bagi tim kampanye dan pendukung, dengan harapan terwujudnya rakyat Minahasa yang aman, sejahtera dan jaya, kasih setia tuhan senantiasa menyertai,” kata Ngantung saat deklarasi sembari menyerukan salam ‘Payangka’.

Ketua panitia penyelenggara juga selaku sekretaris KPU Minahasa Meidy Malonda menambahkan, kegiatan ini terselenggara berdasarkan edaran KPU pusat, khususnya kabupaten/kota dan provinsi yang melaksanakan pilkada. Kegiatan dilanjutkan dengan doa oleh para pemimpin agama yang ada di Minahasa.

Sementara, komisioner KPU Sulut Vivi George yang ikut hadir dalam deklarasi mengajak seluruh stakeholder termasuk pendukung untuk menyukseskan pilkada di Minahasa Juni nanti. “Mari berkampanye sampai 23 juni mendatang, setelah memasuki masa tenang, pastikan 27 Juni 2018 berada di TPS,” pintanya.

Hadir dalam kegiatan, Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) yang diwakili Sekkab Jeffry Korengkeng, Komisioner KPU Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Lord Ch Malonda, Panwas Minahasa Erwin Sumampouw dan Rendy Umboh, Kapolres Minahasa AKBP Chris Pusung, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama, serta semua stakeholder termasuk para pendukung, pengurus partai dan simpatisan. (fgn)

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Sebarkan Hoax, Paslon Diskualifikasi - Manado Post online"

Post a Comment