PROKAL.CO, PALANGKA RAYA - Beredar kabar di media sosial yang menyebut telah dikenakan denda tilang oleh polisi lantaran tidak memasang bendera merah putih di kendaraannya. Bahkan postingan akun facebook tersebut cepat menyebar luas sampai ke grup WhatsApp.
Salah satu akun facebook menyebut jika ditilang dan membayar Rp150 ribu kepada polisi yang menilangnya, gara-gara tidak memasang bendera pada kendaraannya. Selebihnya, dia juga disuruh menyanyikan lagu 17 Agustus.
Menanggapi itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasatlantas AKP Suprapto, membantah dan meluruskan atas isu tersebut. Tidak ada dasarnya pihaknya memberikan denda tilang kepada pengguna jalan yang tidak memasang bendera merah putih.
Menurutnya, bisa jadi pengendara itu dikenakan atau diberi blangko tilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas. “Itu hoax. Kita tidak ada menilang pengendara gara-gara tidak memasang bendera,” ujarnya per telepon, kemarin (14/8).
Pihaknya pun menawarkan kepada pengendara melaporkan langsung oknum anggota, jika ada yang melakukan hal demikian. Mungkin, ujar Suprapto, kebetulan pengendara yang ditilang itu kendaraannya tidak ada embel-embel bendera merah putih.
“Kalau ditilang, mungkin dia melakukan pelanggaran. Bukan masalah benderanya,”ungkapnya seraya mengimbau alangkah lebih baik memasang bendera merah putih untuk menunjukkan jiwa nasionalisme di momen bulan kemerdekaan ini.
Sementara, pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng memberikan instruksi yang dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh plt Sekda Kalteng H Mugeni. Edaran itu berisikan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng diminta memasang bendera merah putih di kendaraannya baik roda dua atau roda empat.
Instruksi itu ditujukan bagi ASN di Satuan Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) lingkup Pemprov Kalteng. Tujuannya sendiri untuk memeriahkan dan menyemarakkan HUT ke-72 Kemerdekaan RI.
“Itu hanya menyambut hari kemerdekaan. Tidak berat. Pakai bendera yang plastik juga bisa. Bikin sendiri juga bisa,” ujarnya saat dihubungi Kalteng Pos.
Dia menegaskan, instruksi tersebut tidak ada kaitannya dengan beredarnya berita mengenai penilangan pihak kepolisian jika tidak menggunakan bendera merah putih. “Tidak ada kaitannya dengan yang macam-macam. Tidak ada kaitannya dengan kabar mengenai ini.” tutupnya. (uni/ram/c3/bud)
0 Response to "HOAX: Kendaraan tanpa Bendera Ditilang Polisi - Kalteng Pos"
Post a Comment