Penyebar Berita Hoax Megawati Melarang Azan, Ternyata Anggota ... - Poskotanews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Mabes Polri menangkap tersangka menyebar postingan Hoax Ketua Umum PDIP Megawati yang melarang Azan.

Tersangka, DI, 34 diringkus di rumahnya kawasan Kedawung,  Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Tersangka kesehariannya sebagai anggota Linmas Pemkot Cilegon dan juga Sekretaris RT, diamankan berikut barang bukti handphone berikut SIM Card dan KTP atas nama DI.

“Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan. Dia (DI) kami ditangkap pada Kamis (15/2), sekitar pukul: 12.30 wib di rumahnya,” kata Dirtipit Cyber Crime Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, Selasa (20/2/2018).

Dikatakan, tersangka merepost link pemberitaan dari website …… yang berjudul “Demi Kenyamanan dan Toleransi, ……………”.

(ilham/sir)

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Penyebar Berita Hoax Megawati Melarang Azan, Ternyata Anggota ... - Poskotanews"

Post a Comment