PDIP Kabupaten Bogor Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoax ... - Poskotanews

BOGOR – Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mendesak pihak kepolisian Polres Bogor, untuk menindak tegas pelaku berita Hoak dan fitnah kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan dan mencemarkan nama lembaga PDI Perjuangan.

“Kami mengutuk keras pembuat dan penyebar berita Hoak dan fitnah karena jelas merusak moral dan menciderai Idiologi bangsa Indonesia,”kata Julianda Efendi, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Selasa (20/2/2018).

Julianda didampingi Andriansyah, Wakil Ketua bidang Pemenangan Pemilu dan Ernawati, Wakil Bemdahara dalam jumpa pers di markas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong mendesak, agar H Munin selaku terlapor penyebaran berita hoax yang memfitnah Megawati dan menghina PDI Perjuangan secara lembaga, harus diproses hukum.

“Pelaporan ini dimaksudkan, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor memahami soal keberadaban hidup berbangsa dan bernegara, Apalagi dalam Situasi menjelang Pilkada serentak.

Dan kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor, untuk tidak terpancing dan percaya kepada berita yang sumbernya tidak jelas. Karena berita Hoak ini dibuat dan disebarkan untuk memprovokasi demi kepentingan kelompok tertentu dengan menjelek-jelekan dan memfitnah orang lain,”kata Julianda.

Sementara Andriansyah yang sudah menjalani BAP di Polres Bogor menuturkan, berita hoak ini hanya membuat kegaduhan dengan target tujuan tertentu dari kelompok tertentu.
Andriansyah melaporkan H Munin, karena menyebarkan berita hoax dan fitnah melalui sejumlah grop WA.

Beberapa chating Munin diantaranya, Megawati meminta pemerintah, agar menghentikan adzan karena berisik.

Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat islam tahu, karena partai ini menyesatkan.

“Kami dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor melaporkan H. Munin ke Kepolisian Polres Bogor terkait penyebaran informasi Hoak seperti yang tercantum di Pasal 45 A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Laporan Polisi Nomor : LP/B/162/II/2018/JBR/RES BGR, Hari Senin tanggal 19 Februari 2018 Pukul 22.30 WIB ini, kami harap dituntaskan lewat jalur hukum,”tandas Andriansyah.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan yang menerima laporan pengurus DPC PDI Perjuanhan mengatakan, akan memproses kasus tersebut.

(yopi/sir)

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "PDIP Kabupaten Bogor Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoax ... - Poskotanews"

Post a Comment