Soal Hoax Membangun, Meutya Hafid: Berita Bohong Pelanggaran ... - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menanggapi pernyataan 'hoax membangun' yang dilontarkan Kepala BSSN Djoko Setiadi. Menurutnya, apa pun bentuknya, hoax merupakan pelanggaran UU ITE.

"Hoax apa pun bentuknya, artinya berita bohong dan jelas pelanggaran terhadap UU ITE, jadi jelas tidak boleh," ujar Meutya kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Meutya berpendapat tak ada istilah 'hoax membangun'. Ia menilai pendapat Djoko bisa saja keliru.


"Tidak ada istilah hoax yang membangun. Mungkin maksud Ketua BSSN itu kritik yang membangun, untuk itu perlu diluruskan. Karena jangan sampai ucapan Ketua BSSN bertentangan dengan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat 1 UU ITE," terang politikus asal Golkar itu.
Sebelumnya, Djoko Setiadi menyebut ada hoax yang negatif, ada pula yang positif. Djoko pun mengatakan, apabila hoax tersebut bersifat membangun, itu tak jadi masalah.
"Kalau hoax itu membangun ya kita silakan saja, tapi jangan terlalu memproteslah, menjelek-jelekkanlah, ujaran-ujaran yang tidak pantas, saya rasa bisa dikurangi," ujar Djoko di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
(dkp/tor)

HALAMAN 2

0 Response to "Soal Hoax Membangun, Meutya Hafid: Berita Bohong Pelanggaran ... - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment