Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk pelaku penyebar hoax bernama Zaenal Arifin. Ia diduga telah menerbitkan berita bohong lewat media abal-abal'tentang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, hingga berujung pada pencemaran nama baik.
"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, di kantor Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 5 Januari 2018.
Ia melanjutkan, Zaenal mengaku sebagai pimred atau pimpinan redaksi sebuah media yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah. Namun, belakangan ketahuan bahwa media tersebut tidak resmi.
Lewat portal beritanya, Zaenal menuding Mulyadi telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah sebagai admin media tersebut. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," ucap Irwamsyah.
0 Response to "Sebar Hoax, Pimpred Media Abal-Abal Ditangkap Polisi - News Liputan6.com"
Post a Comment