SURATKABAR.ID – Belakangan hangat diperbincangkan berita tentang tersebarnya hoax foto baliho yang isinya menyudutkan PDIP. Atas kejadian ini, akhirnya pelakunya yang ternyata seorang ibu rumah tangga berinisial Rin (37) ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tersangka membuat tulisan ‘PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam’, yang kemudian di-posting di akun Facebook-nya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Detik.com, Kamis (21/12/2017). Foto hoax baliho tentang PDIP itu memang telah tersebar di media sosial.
Rin ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Baranang Siang Indah Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada pukul 01.12 WIB tadi. Dalam penangkapan terhadap dirinya tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari tersangka.
Mengenai penangkapan pelaku yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Argo menjelaskan tentang bagaimana kasus penyebaran hoax ini terungkap. Kasus ini, kata Argo, terungkap usai polisi menerima informasi tentang posting-an tersangka yang diunggah di akun Facebook-nya.
Dalam akunnya tersebut, tersangka mem-posting foto baliho di sebuah jalan. Di mana, foto baliho tersebut diedit dengan tulisan ‘PDI-P Tidak Butuh Suara Islam’ lalu pada baliho itu diberi tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Perindo.
Baca juga: Farah Quinn Akhirnya Buka-Bukaan Soal Agama Anaknya, Bikin Nangis
“Tersangka mem-posting pada akun Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar baliho yang berisi penyebaran kebencian berupa SARA,” terang Argo.
Sementara, Rin yang merupakan pelaku penyebar hoax saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya yang menyebarkan berita hoax tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
0 Response to "Sebar “Baliho” Hoax Tentang PDIP, Ibu-Ibu Ini Diciduk Polisi - SuratKabar.ID"
Post a Comment