Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Akhir-akhir ini beredar broadcast di media sosial seperti facebook, whatshapp, line, BBM dan lainnya bahwasanya, E-KTP terbitan tahun 2012/2013, harus segera diaktifasikan dengan melapor ke Kantor Disdukcapil setempat dan melakukan sidik jari.
Jika tidak melapor, maka E-KTP nya akan terblokir sendiri.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin kepada Tribun Pekanbaru, Minggu (17/9) mengatakan kabar tersebut adalah hoax alias tidak benar.
"Memang banyak yang melapor sama kami tentang informasi yang beredar di media sosial tersebut. Itu semua tidak benar. Semua e-KTP, baik itu yang cetak pertama kali maupun baru, berlaku seumur hidup, walaupun di kartunya tertera berlaku hingga 2017. Warga tidak perlu lagi melapor sama Disdukcapil atau UPTD Kecamatan," ujarnya. (*)
0 Response to "Kabar E-KTP Tahun 2012 dan 2013 Bakal Diblokir Ternyata Hoax ... - Tribun Pekanbaru"
Post a Comment