"Di Indonesia, setiap orang dapat dengan bebas membeli nomor baru, padahal nomor seluler adalah syarat untuk membuat email dan media sosial, termasuk aplikasi chatting, seperti WhatsApp dan Telegram. Ini pintu masuknya, di banyak negara aturan pembelian nomor baru disertai identitas tak sekadar registrasi asal-asalan," tutur mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.
Ia juga menjelaskan, pemerintah seharusnya dapat mewajibkan pembelian nomor seluler diikuti dengan informasi KTP elektronik. Menurutnya, ada batas yang jelas untuk pembelian sehingga setiap nomor aktif terintegrasi dengan data KTP elektronik. Hal itu dilakukan untuk mencegah para pelaku melakukan 'ternak akun'.
"Tanpa keleluasan untuk ternak akun, jelas akan mempersulit para pemain layanan konten hoax untuk bergerak," ujarnya. Pemerintah juga dapat meminta penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter konten, seperti yang sudah dilakukan dengan Telegram.
Terkait pemesanan yang isunya banyak dari kalangan politisi, Pratama mengimbau masyarakat menunggu pengusutan lebih lanjut. Jika masih sebatas dugaan, hanya akan menambah kisruh di masyarakat. Pelaku dapat mengambil keriuhan media dari isu yang mereka sebar.
"Beberapa pihak melihat ini, mengapa tidak terus diramaikan saja, meski konstelasi pemilu sudah berakhir. Korbannya jelas masyarakat. Untuk itu, pemerintah selain bertindak tegas, lewat pendekatan hukum oleh aparat sebaiknya menertibkan penjualan nomor seluler," tuturnya.
Masyarakat juga perlu diedukasi sedari dini, agar menjadi warganet yang baik. Pemerintah harus dapat mendorong warganet Tanah Air sibuk menghasilkan konten positif.
(Dam/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
0 Response to "Pakar: Cegah Hoax, Pembelian Nomor Seluler Harus Diperketat - Tekno Liputan6.com"
Post a Comment