
Sintang – Pelaku Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan sanksi hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau/denda 1 milyar rupiah demikian dikatakan Paur Subbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto, saat menberi materi antisipasi hoax dan radikalisme di hadapan peserta Binteknis Fungsi Binmas Jajaran Polres Sintang, pukul 8.00 Wib.
“Melalui kegiatan Binteknis Fungsi Binmas ini, banyak hal yang bisa disampaikan kepada seluruh peserta Binteknis terkait situasi dan kondisi saat ini,”terang Iptu Hariyanto.
Kegiatan Binteknis Fungsi Binmas tersebut dibuka secara langsung oleh Kapolres Sintang diwakili Kasubag Pers Polres Sintang AKP Agus Setiono , bertempat di Balai Kemitraaan Polisi dan Masyarakat Polres Sintang.
Pada kesempatan tersebut Paur Subbag Humas Iptu Hariyanto, menekankan kepada para Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam memberikan Sosialisasi terkait sanksi-sanksi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang menyangkut Pasal 27 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 28 ayat (1 dan 2) serta Pasal 29.
Iptu Hariyanto juga menekankan kepada para Kanit Binmas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna media sosial didaerah binaannya agar memahami dampak dari berita bohong yang saat ini sangat meresahkan bagi kehidupan bermasyarakat, untuk itu dirinya berharap para Kanit Binmas supaya secara kontinyu melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar dapat menangkal Berita bohong (Hoax) yang marak saat ini dengan cara tidak menyebarluaskan kembali apabila menerima berita bohong (hoax ) namun cukup dibaca sendiri, mengkonfirmasikan kepada sumber yang dapat dipercaya terkait berita yang diterima, melaporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mudah terpancing terhadap berita yang diterima, dan bagi pelaku Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan sanksi hukuman pidana penjara 6 tahun dan/atau/denda 1 milyar rupiah.
Selain menyampaikan antisipasi berita bohong (hoax), Paur Subbag Humas juga menyampaikan tentang pentingnya peran para Kanit Binmas dan anggota bhabinkamtibmas dalam pencegahan terhadap Radikalisme.
“Lakukan kerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat didaerah kerjanya masing-masing untuk menangkal paham ini, ajak ahli agama untuk meluruskan paham yang keliru dan lakukan pendekatan secara simpatik, sehingga bisa menyadarkan kelompok ini,”unjar Iptu Hariyanto.
Lebih jauh dikatakannya untuk mencegahnya kita perlu memberi pemahaman agama secara utuh, integral dan konprehensif sehingga ajaran agama itu tidak dipahami secara parsial yang mengakibatkan terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.
(sus)
0 Response to "Humas Polres Sintang: Penyebar Hoax Bisa Diganjar Hukuman 6 ... - deliknews (Siaran Pers)"
Post a Comment