Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi penindakan hukum Polri terhadap penyebar hoax dan ujaran kebencian di dunia maya. MUI meminta Polri menindak tegas penjahat siber ini tanpa pandang bulu.
Menurut Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi, siapapun pelakunya harus ditangkap dan ditindak tegas.
"Siapa pun dia harus ditindak dengan tegas karena melakukan penyebaran kebohongan, hoax, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Zainut meminta agar dalam penanganan kejahatan siber ini Polri lebih fokus pada tindak pidananya. Polisi diminta tidak terlalu mengekspose latar belakang pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian, baik dari segi suku, etnis, ras, maupun agamanya.
"Karena apa, ini dapat menimbulkan ketersinggungan kelompok yang itu justru kontraproduktif di dalam penanganan kasus ini," kata Zainut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nandang adalah anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Satibi bin Ratum dan Sriyanah asal Cirebon, Jawa Barat.















































0 Response to "MUI Minta Polri Tindak Tegas Penyebar Hoax Tanpa Pandang Bulu - News Liputan6.com"
Post a Comment