"Semua kita tangkap. Kita proses, semua kita tangkap," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran seusai diskusi publik 'Melawan Hoax' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Saat ditanya soal adanya anggapan polisi hanya menindak penyebar hoax yang merugikan pemerintah, Fadil pun membantahnya. Semua penyebar berita bohong terkait apa pun dipastikan akan ditangkap polisi.
"Contohnya mana misalnya yang tidak kita tindak yang menyerang lawan politik?" ujar Fadil.
"Termasuk suku, agama tidak ada. Semua, baik yang nyerang agama Islam, yang menyerang agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, semua kita tindak. Kami tidak pandang bulu," imbuhnya.
Ia berharap masyarakat tidak menyebarkan hoax ataupun ujaran kebencian. Fadil menyebut ada ancaman hukuman pidana bagi para penyebar.
"Ada yang dihukum 4 tahun, 6 tahun. (Dasarnya) UU ITE," ucapnya.
(haf/fjp)
0 Response to "Polisi Tepis Tuduhan Tebang Pilih Tindak Penyebar Hoax - Detikcom (Siaran Pers)"
Post a Comment