Para Penyebar Hoax, Dari Iseng, Beri Peringatan hingga Coba ... - Suara Pembaruan

Para Penyebar Hoax, Dari Iseng, Beri Peringatan hingga Coba Kembali Bangkitkan PKI
Senin, 26 Februari 2018 | 7:46

[BANDUNG] Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar, Umar Surya Fana menyatakan pihaknya mengidentifikasi ada belasan hoax tentang penyerangan terhadap tokoh agama atau ulama pada bulan Februari 2018 ini.

“Yang pure hoax itu ada 13. Yang kejadian ulama atau tokoh agama jadi korban hanya dua,” kata Umar di Bandung, Sabtu (24/2).

Dua peristiwa dengan korban ulama atau tokoh agama adalah penganiayaan pada pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Umar Basri di Desa Cicalengka Kulon, Kabupaten Bandung pada 27 Januari 2018 dan Prawoto, pimpinan Komando Brigade Pengurus Pusat Persatuan Islam di Cigondewah Kidul, Bandung pada 1 Februari 2018 lalu.

Dua peristiwa itu menjadi modal bagi belasan pembuat dan penyebar hoax yang saat ini menjalani wajib lapor paca ditangkap polisi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 15 Undang-Undang no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang ITE.

Penerapan pasal itu terkait unsur barang siapa menyebarkan kabar yang tidak pasti sedangkan dia mengerti atau patut menduga kabar tersebut mudah menimbulkan keonaran di publik. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak berwenang melakukan penahanan. Namun para tersangka harus menjalani wajib lapor ke pihak kepolisian dalam kurun waktu tertentu. “Kalau di UU ITE itu harus ada unsur SARA, menyebut orang, harus ada suku, harus ada agama,” ujar Umar sembari menambahkan berkas pemeriksaan itu akan dilanjutkan ke kejaksaan hingga akhirnya bisa diadili.

Penyebaran informasi bohong itu, sambung Umar, dilakukan melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram, serta sejumlah laman yang dibuat sendiri. Di antara tersangka adalah guru mengaji di Indramayu dengan nama palsu KI Ireng Maulana di FB dan IG. Kepada penyidik, tersangka mengaku menyebarkan informasi bohong karena iseng. “Iseng, Pak. Peringatan buat anak-anak,” ujar Umar menirukan kerterangan tersangka.

Menurut Umar, para tersangka boleh berkilah apapun. Yang pasti alasannya terkait memberikan peringatan kepada publik tidak masuk akal. “Warning ko pakai hoax,” tegas Umar.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Samudi menyatakan pihaknya menangkap satu orang yang membuat dan menggunakan akun Facebook untuk menyebarkan berita bohong. Berita bohong itu dikaitkan dengan isu penyerangan terhadap tokoh agama. “Dia mengedit foto, memberikan kalimat-kalimat bahwa PKI bangkit kembali dan sebagainya,” kata Samudi memaparkan penangkapan tersangka AS di Cigondewah, Bandung, Jumat, 23 Februari 2018 lalu.

Untuk tersangka AS ini, polisi menggunakan pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik. “Kami mengimbau masyarakat yang memang senang bermain gadget, kalau ada berita yang kiranya menghasut, berita yang mengajak permusuhan kemudian mengajarkan kebencian agar dicerna baik-baik. Kalau berita tidak jelas, jangan di-share,” tutur Samudi yang masih melakukan profiling terhadap tersangka tersebut. [153]

SP LogoBS logoBerita Satu Media Holdings

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Para Penyebar Hoax, Dari Iseng, Beri Peringatan hingga Coba ... - Suara Pembaruan"

Post a Comment