Awalnya Dikira Hoax, Inilah Alasan Ahok Ajukan Peninjauan ... - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat manuver hukum mengejutkan saat dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob Kepala Dua, Jakarta.

Awal 2018, tepatnya, Jumat (5/1/2018), Ahok mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya  Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui pengacara dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Publik syok dan terkejut atas gugatan ini. Pendukung Ahok sangat sedih dan bahkan selalu menyebut berita gugatan ini sebagai hoaks.

Sedangkan kelompok anti-Ahok menggunakan berita ini sebagai pembenaran dan indikasi politik tingkat dewa yakni menyelamatkan harta gono gini Veronica jika di kemudian hari ada masalah hukum pada Ahok.

Saat publik sudah mulai menerima proses cerai ini, publik kembali heboh setelah Ahok mengajukan Peninjauan Kembali kasus penistaan agama yang membelitnya dan membuatnya mendekam di Rutan Mako Brimob.

Mahkamah Agung membenarkan telah menerima berkas memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, dan sidangnya direncanakan akan digelar pekan depan.

"Persidangannya akan dilakukan Senin, 26 Februari 2018," kata Jootje Sampaleng, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada wartawan di kantornya, Senin (19/02).

Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, pada 2 Februari lalu.

"Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra," kata Kepala biro hukum dan humas Mahkamah Agung, Abdullah, Senin (19/02) dalam keterangannya kepada media.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra atas keputusan Ahok mengajukan PK dalam kasus penodaan agama.

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Awalnya Dikira Hoax, Inilah Alasan Ahok Ajukan Peninjauan ... - Bangka Pos"

Post a Comment