Polisi Tangkap Pemred Media Bodong Terkait Hoax Soal Akbar Faisal - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pemimpin redaksi (pemred) media bodong karena diduga menyebarkan berita bohong. Kali ini, yang ditangkap adalah Hurry Rauf, admin salah satu situs internet.

Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan Hurry Rauf ditangkap atas pelaporan politukus NasDem, Akbar Faizal. Hurry diduga menyebarkan berita bohong tentang profil anggota Komisi III DPR RI itu.

"Ada tiga akun yang dilaporkan. HR adalah admin sekaligus pemred dari portal berita Publiknews. Kita sudah koordinasi ke Dewan Pers, ternyata portal berita itu nggak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik. Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," kata Irwansyah di Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Irwansyah mengatakan Hurry mengutip tulisan sebuah akun Twitter @plato.id, yang juga masih jadi buron. Selain itu, Hurry menambahkan beberapa kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Akbar Faizal.

"Ada empat pemberitaan yang dijadikan satu kemudian ditambahkan pemberitaan lainnya," ucap Irwansyah.

Kata Irwansyah, tersangka dengan sengaja mempublikasikan berita bohong karena sedang viral di media sosial. Tersangka menyebarkan berita bohong itu dengan harapan portal berita miliknya dikunjungi netizen.

"Untuk sementara (tersangka mempublikasikan berita bohong) masih inisiatif sendiri. Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain," ucap Irwansyah.

Di tempat yang sama, Akbar mengatakan pelaku telah mem-posting beberapa berita bohong tentang dirinya. Di antaranya menyimpan uang USD 25 juta dari korupsi APBN hingga memiliki istri simpanan di vila mewah di kawasan Dago Pakar.

"Saya juga disebut penikmat duit haram e-KTP. Kemudian disebut memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas," tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Sebelumnya, polisi juga menangkap Zaenal Arifin (28), pemred media bodong Aliansi Rakyat News. Zaenal menulis berita tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anggota DPR RI Komisi III F-Demokrat, Mulyadi.
(idh/fjp)

HALAMAN 2

0 Response to "Polisi Tangkap Pemred Media Bodong Terkait Hoax Soal Akbar Faisal - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment