Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, pemimpin redaksi dari portal berita publiknews.com. Hurry ditangkap lantaran diduga memasang berita hoax dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.
Kanit II Subdit II Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Selasa 9 Januari 2018 malam.
"HR adalah admin sekaligus pemred dari portal berita publiknews. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Irwansyah di Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penyidikan kasus ini. Berdasarkan keterangan Dewan Pers, portal berita tersebut tidak terdaftar.
Tersangka, sambung Irwan, sengaja memasang sejumlah berita [hoax](3191228/ "")di situs berita tersebut kemudian disebarkan lewat media sosial. Tujuannya agar berita bohong tersebut viral dan situsnya ramai dikunjungi.
"Kalau menurut pemeriksaan, karena beritanya sedang viral, harapannya portal beritanya akan viral dengan banyaknya pengunjung yang akan baca," terang Irwan.
0 Response to "Pasang Berita Hoax, Pemred Media Online Diciduk Polisi - News Liputan6.com"
Post a Comment