Hoax, KIA Syarat Daftar Sekolah - Radar Jogja

 

 

 

SLEMAN – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Wantini memastikan pendaftaran siswa baru tidak memerlukan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini guna menjawab isu yang beredar di kalangan orang tua yakni adanya syarat wajib mendaftarkan ke sekolah baru menggunakan KIA.

Wantini menegaskan, tidak ada kebijakan tersebut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Syarat untuk mendaftar belum ada perubahan. Sehingga dia meminta para orang tua tidak panik atas beredarnya isu tersebut.

”Hingga saat ini untuk pendaftaran calon siswa belum membutuhkan KIA. Jadi isu yang beredar saat ini tidak benar. Pendaftaran hanya dengan akta kelahiran, kartu keluarga, dan syarat tertulis lainnya,” jelasnya Senin (22/1).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat juga telah berkoordinasi dengan Disdik Sleman. Adanya isu tersebut berimbas pada permintaan KIA di kantornya. Meski berdampak positif atas adanya minat KIA, namun dia menyayangkan isu tersebut.

Berdasarkan data sementara, setiap harinya ada 500 hingga 900 pemohon KIA. Jumlah pendaftar ini terus meningkat sejak diluncurkan November 2017. Sementara ketersediaan blangko baru berkisar 24 ribu keping.

”Sempat ada rapat koordinasi hari Rabu (17/1) lalu atas isu ini. Ternyata tidak benar, cukup pakai syarat yang selama ini ditentukan saja,” katanya.

Terkait pendaftaran KIA, tidak serumit pendaftaran e-KTP. Orang tua harus memiliki e-KTP atau setidaknya telah melakukan perekaman data. Selanjutnya membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Seluruhnya dilengkapi dengan fotokopian berkas.

Sama halnya dengan e-KTP, pembuatan KIA satu hari jadi. Hanya, tergantung dari jumlah pemohon harian.

”Jika tidak terlalu tinggi maka KIA bisa dicetak hari itu juga. Total 24 ribu blangko KIA merupakan bagian dari gelombang pertama. Bisa menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti jika e-KTP yang belum terbit,” ujarnya.

Kepemilikan KIA, lanjut Jazim, sifatnya wajib sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Rentang usia yang wajib memiliki KIA antara usia 0 sampai 17 tahun. Khusus untuk foto, usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan foto.

Mengenai manfaatnya, Jazim menjelaskan, layaknya e-KTP, KIA berfungsi sebagai kartu identitas penduduk. Salah satunya berfungsi mengakses layanan publik, seperti pembelian tiket transportasi publik. (dwi/ila/mg1)

Radar JogjaadMengenal dan Mengenang Prof Dr Sardjitoloading...Hoax, KIA Syarat Daftar SekolahMengenal dan Mengenang Prof Dr SardjitoHoax, KIA Syarat Daftar Sekolah - Radar JogjaHoax, KIA Syarat Daftar Sekolah - Radar Jogja

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Hoax, KIA Syarat Daftar Sekolah - Radar Jogja"

Post a Comment