"Sdr Maskum sudah membuat pernyataan bersalah atas apa yang dilakukan. Sabar, semuanya segera berproses. Sanksi disiplin pegawai jelas akan kita kenakan ke ybs," tulis Kemenag lewat akun Twitter yang terverifikasi, Kamis (28/12/2017).
PNS Kemenag menyebarkan hoax. (Foto: dok. Istimewa)
|
Penjelasan itu disampaikan Kemenag menjawab pertanyaan pengguna media sosial. Sebelumnya, surat permintaan maaf Maskum lebih dahulu beredar. Berikut isi suratnya:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini saya
Nama: Maskum
Tempat Tanggal Lahir: Kuningan, 21 April 1967
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya berjanji di hadapan Pejabat Kementrian Agama Kabupaten Cirebon bahwa saya tidak akan mengulangi membagikan info yang belum tentu kebenarannya (Hoax). Hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan saya untuk mengidentifikasi kebenaran dari berita yang marak beredar di media sosial. Berita yang telah saya bagikan dalam grup whatsapp Aksi bela Islam Arahman adalah berasal dari grup whatsapp lain (yang saya tidak ingat nama grupnya)dan benar-benar bukan saya yang membuatnya
Adapun postingan yang muncul mengenai penjualan tanah di kelurahan Sukapura kecamatan Kejaksaan adalah tanah milik orang lain yang meminta untuk menjualkan tanahnya kepada saya
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah merasa dirugikan dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Cirebon, 28 Desember 2017
Yang membuat pernyataan,
(ditandatangani)
Maskum
(imk/tor)
0 Response to "PNS di Cirebon Sebar Hoax, Kemenag Siapkan Sanksi - Detikcom (Siaran Pers)"
Post a Comment