TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana SiberBareskrim Polri resmi menahan Siti Sundari Daranila (52).
Sundari atau pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang itu ditangkap karena menyebarkan hoax yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.
"Kan ditangkap tanggal 15 Desember kemarin. Nah sehari kemudian, tanggal 16 resmi ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M. Iqbal melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Seiring dengan penahanan itu, lanjut Iqbal, kini penyidik tengah melengkapi alat bukti tambahan. Salah satunya adalah berencana memanggil saksi ahli.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi ahli. Sampai saat ini penyidik juga tengah mendalami motif tersangka melakukan itu," ujar Iqbal.
Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.
Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoax di akun Facebook pribadinya.
Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoax.
"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.
Sundari dikenakan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.
0 Response to "Mabes Polri Tangkap dan Tahan Dokter Penyebar Hoax Tentang ... - Tribun Jogja"
Post a Comment