Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI serius memerangi terkait beredarnya hoax iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Keseriusan ini tertuang dalam penandatanganan MoU Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta lembaga terkait lainnya.
MoU ditandatangani oleh Sesjen Kemenkes, Untung Suseno dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma; Sekretaris Utama BPOM, Reri Indriani; Ketua Lembaga Sensor Film, Ahmad Yani Basuki; Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia, Maruli Matondang; Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia, Sancoyo Antarikso; dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Diketahui, iklan memiliki daya persuasi dan pengaruh kuat terhadap persepsi dan perilaku, apalagi intensitas paparan yang sangat tinggi. Sesjen Kemenkes, Untung Suseno mengatakan, iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan adalah hoax, karena memberikan informasi keliru, dan berita bohong.
“Oleh karenanya iklan kesehatan sebagaimana hoax kesehatan lain harus diawasi, ditindak, diperangi dan tidak boleh dibiarkan,” kata dr. Untung, pada Penandatanganan MoU, Selasa (19/12) pekan lalu di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Mendukung rencana Kemenkes iu, Dosen Departemen Komunikasi FISIP UI, Nina Armando menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat terhadap iklan kesehatan yang hoax dan menyesatkan tersebut.
“Bagus sekali kalau Kementerian Kesehatan turun tangan untuk masalah ini, karena isu tentang kesehatan menjadi kepedulian semua orang. Pesan-pesan persuasi yang disampaikan melalui iklan itu harus diperhatikan, karena banyak yang tidak tepat,” ujar Nina, dalam pesan tertulis, Rabu (27/12).
Publik, lanjut Nina, juga perlu mendapat edukasi tentang literasi media. Sehingga, ada proses konfirmasi apakah informasi itu benar atau tidak.
Nina menambahkan, sejauh ini persoalan iklan diatur melalui Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia (P3I). Sayangnya, tidak semua pengiklan adalah anggota P3I sehingga merasa tidak perlu mematuhi aturan itu. Selain itu, EPI pun hanya memiliki sanksi sosial dan moral, tidak ada aspek hukum.
Selain iklan produk kesehatan, hal lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah iklan produk pangan. Hal ini mengingat iklan produk pangan, terutama untuk anak kerap mengandung klaim yang berlebih. Nina menyebut iklan susu kental manis salah satunya.
Selama ini, iklan susu kental digambarkan sebagai susu yang bergizi untuk kesehatan keluarga. “Padahal, konsumen seharusnya melihat kandungan produk pada label, jangan hanya terpengaruh iklan,” ujar Nina.
Sementara, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menilai ada informasi keliru yang disampaikan sejumlah produsen dalam mengiklankan produk SKM yang faktanya memiliki kandungan gula dan lemak yang tinggi. Di sisi lain kandungan kalsiumnya rendah yang justru hal itu berdampak buruk bagi anak-anak.
"Informasi yang tidak jujur ini menyesatkan. Dampaknya sangat buruk bagi anak-anak karena hanya akan menghasilkan kegemukan atau obesitas," ujar Tulus.
Editor: Arief Prasetyo
0 Response to "Kemenkes Serius Perangi Berita Hoax Kesehatan - Gatra"
Post a Comment