Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Basmin Mattayang (BM)-Syukur Bijak (SBj), Hermawan Rahim, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax.
Hermawan mengatakan jika para pengguna aktif media sosial bisa saja diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan terutama bagi warga yang gemar membuat dan menyebarkan berita yang tidam benar atau hoax.
Menurutnya, UU ITE ini tidak hanya mengacam pembuat berita, akan tetapi pengguna media sosial yang ikut menyebarkan berita hoaz juga terancam akn sanksi pidana.
"Menyebarkan berita bohong itu ada undang-undang ITE. Baik mengunggah, termasuk membagikan berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana," katanya, Senin (25/12/2017).
Apalagi, lanjut Hermawan, jika berita hoax ini berimbas buruk dan merugikan orang lain ancaman pidanannya lebih berat.
Terlebih lagi saat ini menjelang momentum pilkada, sehingga sangat rentan akan Berita Hoax tersebar di sosial media Facebook,Twitter, WhatsApp dan ainnya.
"Makanya kami dari tim kuasa hukum sampaikan, tolong jangan sampai mengunggah berita yang belum tentu akurat. Karena kalau seandainya itu bohong apalagi menimbulkan dampak yang merugikan orang lain dapat dilaporkan, ini menjadi kasus pidana berat," jelas Landak sapaan akrab Hermawan.
Hal ini dikatakan Landak setelah pasangan BM-SBj beberapa kali diserang berita hoax
0 Response to "Jelang Pilkada Luwu, Kuasa Hukum BM-SBj: Jangan Sebar Berita ... - Tribun Timur"
Post a Comment