Peserta Pemilu Penyebar Hoax Didiskualifikasi, Usulan Mendagri ... - RMOL.CO (Siaran Pers)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar peserta Pemilu dan Pilkada yang menggunakan hoax untuk kampanye didiskualifikasi.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidlowi, menjelaskan usulan Mendagri tersebut bisa dimasukkan dalam aturan kampanye.

"Usulan itu layak diwacanakan dalam penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kampanye" ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/09).

Baidlowi menyebut jaringat hoax itu bukan sekedar siapa yang menyebarkannya. Apalagi setelah terbongkarnya grup penyebar hoax Saracen beberapa waktu lalu yang membuktikan hoax sudah jadi ladang bisnis baru.

"Karena hoax itu ada yang order. Kalau hanya pelakunya yang dikenakan hukuman lalu aktor intelektualnya tidak ada sanksi ya sama aja hoax akan terus ada. Karena siapa yang transfer duit kan bisa ditracking," jelasnya.

Ia menyebut bahwa untuk membuktikan hoax yang termasuk kejahatan luar biasa tidaklah sulit dengan kecanggihan teknologi yang sudah dimiliki oleh Kepolisian saat ini.

"Saya saja dulu punya akun guyonan aja ketahuan kok sama teman. Jadi sebetulnya mudah ditebak apalagi polisi punya alatnya," tukas politisi PPP itu.[zul]

HALAMAN 2

0 Response to "Peserta Pemilu Penyebar Hoax Didiskualifikasi, Usulan Mendagri ... - RMOL.CO (Siaran Pers)"

Post a Comment