Daftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax - Otomotif Liputan6.com

Adapun pesan berantai yang berisi daftar harga tilang itu berbunyi sebagai berikut:

Biaya tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru per-Juli 2017

1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 250,000
- Motor Rp. 100.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000

12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 250,000
- Mobil Rp. 250,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb,
Jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena Info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

"Semoga bermanfaat"

logoDaftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax - Otomotif Liputan6.com20161125-Demo Kecam Penindasan Rohingnya di Kedubes Myanmar-JakartaDandhyGesek Mesin Kartu KreditGesek Mesin Kartu KreditCara Gampang Cek Kondisi Mesin Motor BekasDaftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax - Otomotif Liputan6.comPangeran George SekolahIlustrasi ruang operasi (iStock)Sophia LatjubaLaudya Cynthia BellaAhmad Dhani dan Mulan JameelaJose MourinhoTop Scorer, Premier League, Romelu LukakuPebulu Tangkis Putri Indonesia Tumbang Lawan MalaysiaPSG-Kylian Mbappe-NeymarIstri Erdogan Kunjungi Kamp Pengungsi Rohingya di BangladeshVIDEO: BPOM Gerebek Gudang Makanan KedaluwarsaVIDEO: Pria Taiwan Bertunangan dengan Jasad Kekasih di Hari PemakamanVIDEO: Pemprov DKI Buat Aturan Pemilik Kendaraan Harus Memiliki GarasiBecci EllisE-Type ZeroBenelli TercepatGoogle AssistantSnapchatDaftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax - Otomotif Liputan6.comKekasih Tewas, Pria Ini Tepati Janjinya Adakan Pesta PertunanganIlustrasi lansiaMedia Campus Gathering Ke-17Guru SD Jadi Tersangka Penipuan Online Miliaran RupiahAksi Konyol Duo Jambret Asal CilacapBupati Batang Jawa TengahCegah Penuaan Dini dengan Terapi AkupunkturTrik 5 Detik untuk Menyelesaikan Pertengkaran Dengan Pasangan3 Manfaat Buah Naga yang LezatPundi Amal Peduli Kasih Gelar Pengobatan Gratis di Bekasi12 Tokoh Terima Anugerah Bhinneka Tunggal Ika Awards 2017Perempuan Ini Ditangkap karena Unggah Berita Hoax di MedsosPurifier Dyson, Perangi Polusi Udara di Dalam Rumah AndaCantik saat travelingDaftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax - Otomotif Liputan6.com

HALAMAN 2

0 Response to "Daftar Denda Tilang Baru dan Jebakan Polisi, Itu Hoax - Otomotif Liputan6.com"

Post a Comment