JAKARTA - Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku ujaran kebencian dan berita hoax, menyusul terungkapnya kelompok Saracen yang memiliki 2.000 akun media sosial yang kemudian berkembang menjadi 800 ribu akun, yang digunakan untuk menyebar konten kebencian di media sosial.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta kepolisian tak hanya menindak kelompok-kelompok yang menyerang pemerintah, namun juga pelaku penyebar kebencian yang biasanya muncul saat momen Pilkada.
"Dalam ajang pemilu atau Pilkada, biasanya semua pendukung dari calon-calon yang ada juga melakukan ujar kebencian atau yang menyinggung SARA. Karena itu, pemerintah harus adil dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penyebar konten negatif ini," jelas Sukamta kepada Okezone, Selasa (29/8/2017).
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, jika momentum ini diharapkan mampu menjadi shock therapy bagi kelompok lain yang menjalankan cara-caranya menyebar konten negatif seperti Saracen.
"Pemerintah sebaiknya melakukan penindakan terhadap organisasi yang serupa dengan Saracen, yang sangat boleh jadi lebih besar, lebih terorganisasi dan memiliki modal lebih besar," tuturnya.
"Keberanian Polri untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya tanpa tebang pilih tentu ditunggu masyarakat. Jika ini konsisten dilakukan efek Shock Therapy bisa diharapkan terwujud," imbuh Sukamta.
Lebih lanjut, menurut Sukamta, pemerintah harus segera melaksanakan kebijakan yang memutus mata rantai konten negatif dan hoax. Pertama, secara serius melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga lebih melek media sosial dan internet sehingga mampu menggunakannya dengan bijak dan produktif.
"Upaya edukasi ini secara masif dapat dilakukan dengan melibatkan dunia pendidikan, institusi keagamaan dan organisasi masyarakat," kata Sukamta.
Kedua, pemerintah agar segera membuat peraturan-peraturan yang merupakan amanat UU ITE yang lain termasuk soal pemblokiran sistem elektronik yang mengandung konten negatif yang hingga kini juga belum ada Peraturan Pemerintah sebagai turunan aturan dari UU ITE.
Pemerintah, lanjut Sukamta perlu membuat aturan yang dapat mengikat kepada provider dan penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter terhadap konten negatif dan hoax. Dalam hal ini pemerintah perlu membuat tim panel yang melibatkan MUI, tokoh agama, akademisi dan ahli IT sebagai tim yang dapat memberikan masukan konten negatif mana sajakah yang perlu dihentikan dengan penanganan dari provider dan penyedia jasa media sosial.
"Keberadaan tim panel ini penting untuk menghindarkan pemerintah melakukan penafsiran secara tunggal," tutupnya.
(wal)
0 Response to "Terungkapnya Saracen Harus Jadi Shock Therapy Pelaku ... - Okezone"
Post a Comment