TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -Polda DIY melalui Kabid Humas, AKBP Yulianto, mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Terlebih kemarin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangkap kelompok pembuat berita hoax yang membentuk grup di Facebook bernama Saracen.
Sementara untuk di DIY sendiri, kasus persebaran berita hoax yang dilaporkan ke kepolisian terjadi pada April lalu.
Polisi sudah menangkap pelaku, yakni Rosyid Nur Rohum (24) warga Oku Timur Sumatera Selatan yang mencatut nama dan foto Sri Sultan dan mengunggah berita bohong yang berbau sara.
"Setelah itu tidak ada kasus hoax lagi di Yogya. Yang secara resmi melaporkan semacam kasus yang mencatut nama Sultan belum ada," ujar AKBP Yulianto, (24/8/2017).
Atas perbuatannya, Rosyid Nur Rohum telah divonis hakim kurungan penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung awal pekan ini, Rosyid terbukti melanggar Pasal 45 A (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebar rasa kebencian melalui website yang dikelolanya.
Dalam kesempatan itu Yulianto mengatakan untuk menangkal berita hoax, maka yang harus dilakukan adalah kroscek ke sumber terdekat untuk mengetahui benar atau tidaknya.
"Misal berita viral soal terorisme kalimantan, karena ramai di medsos Yogya, maka saya konfirmasi ke jajaran kabid humas di kalimantan. Ini salah satu untuk menangkal hoax," terangnya.
"Kita jangan gampang share berita, walaupun entah benar atau tidak, tapi mari lebih bijaksana untuk membagikan sebuah informasi," tambahnya. (*)
0 Response to "Tangkal Berita Hoax, Begini Imbauan Polda DIY : Jangan Gampang ... - Tribun Jogja"
Post a Comment