Hoax SIM Tidak Perlu Diperpanjang - Kaltim Post

PROKAL.CO, KABAR bohong alias hoax beredar masif dan liat di media sosial (medsos). “Menyerang” siapa saja. Bahkan, penegak hukum. Seperti yang ramai beredar belakangan ini. Salah satunya via WhatsApp (WA). Ditulis, "Kabar gembira, kini pemerintah memutuskan SIM tidak perlu lagi diperpanjang. Tolong bantu share agar banyak masyarakat yang tahu". Info tersebut dilengkapi foto seorang pria mengenakan batik hijau memegang SIM di kedua tangannya.

Dipastikan pesan berantai itu bohong. Ditegaskan langsung oleh Direktur Lalu Lintas, Polda Kaltim, Kombes Subandriya bersama Kasubdit Reg Ident AKBP Dwi Nur Setiawan. “Tidak benar alias hoax,” ungkapnya, Jumat (4/8). Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya kemudian menyebarkan informasi yang belum tentu benar itu. “Bisa dicek dulu ke instansi terkait,” tuturnya.

Yang ada, jelas Dwi, saat ini pengurusan SIM semakin mudah. Misalnya, pendatang yang kebetulan berada di Balikpapan, tak memiliki KTP Balikpapan dan SIM-nya mati, bisa mengurus. Tak harus ke kota asal penerbitan KTP.

Misal yang bersangkutan dari Tenggarong, kemudian pindah tugas di Balikpapan. Ketika SIM sudah habis masa berlakunya, orang tersebut tidak perlu ke Tenggarong, melainkan cukup di Balikpapan.

“SIM sudah online,” tambah Dwi. Tujuan pengurusan online, lanjut dia, berangkat dari persoalan di masyarakat. Ketika memperpanjang SIM, setiap pemilik diminta harus kembali ke daerah asal. Dengan sistem ini, pembuatan SIM tak perlu lagi repot.

Sebab, bisa dilakukan secara terintegrasi. Dia berharap, SIM online bisa memudahkan masyarakat dalam pembuatan baru secara real time online dan terintegrasi penuh dengan sistem data kependudukan yang dimiliki pemerintah.

Untuk menginformasikan ke masyarakat, Subdit Dikyasa Ditlantas rutin berkunjung ke sejumlah instansi pemerintahan dan lingkungan masyarakat. Guna menyampaikan pelayanan SIM online tersebut.

Dalam mengurus SIM, syarat administrasi wajib dilengkapi. Jadi, cepat pula jadi. Seperti SIM yang lama, surat kesehatan, dan KTP. Untuk memudahkan, bisa pula masyarakat mengunduh aplikasi Polda Kaltim di PlayStore pada smartphone berbasis Android. Beberapa fitur telah terlihat dalam aplikasi Polda Kaltim tersebut, salah satunya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.

“Bisa di-download di App Store, nantinya masyarakat Kaltim dan Kaltara bisa membayar melalui ATM dan menentukan waktu pengurusan SIM,” jelasnya.

Kendala pelayanan SIM online yaitu jaringan internet. Pasalnya, untuk melihat database, pemohon mengandalkan internet. Sehingga pelayanan pemohon baru tak bisa dilakukan, hanya perpanjangan. “Ketika ada gangguan, yang bisa perpanjangan. Karena data sudah terekam,” kata Dwi. (aim/far/k8)

Hoax SIM Tidak Perlu Diperpanjang - Kaltim Post

HALAMAN 2

Related Posts

0 Response to "Hoax SIM Tidak Perlu Diperpanjang - Kaltim Post"

Post a Comment