Denda Rp 300 Ribu Tak Pasang Bendera di Kendaraan, Polisi: Hoax - Tempo.co

Senin, 14 Agustus 2017 | 18:08 WIB
Denda Rp 300 Ribu Tak Pasang Bendera di Kendaraan, Polisi: Hoax - Tempo.co

Dua pengendara motor memasukin kawasan Monumen Garuda yang dihiasi bendera merah putih di Desa Temajuk yang berbatasan langsung dengan Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, 17 Agustus 2016. Untuk memeriahkan peringatan HUT ke-71 RI, Kodam XII/Tanjungpura mengibarkan bendera sebanyak 17.845 di sepanjang wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas. ANTARA/Victor Fidelis Sentosa.

TEMPO.CO, Palangkaraya - Bobby, warga Jalan Junjung Buih, Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengaku, terpaksa ia harus membeli tiga bendera merah putih kecil seharga Rp 15 ribu per buah untuk ditaruh pada dua sepeda motor dan mobil yang dimilikinya. "Dari pada kena denda lebih baik kita antisipasi lebih dulu,"ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Melita warga Jalan Kinibalu Palangka Raya. "Saya dengar adanya sanksi denda jika tak pasang bendera merah putih dikendaraan ini, dari teman kantor. Tapi saya ragu apa dasarnya denda itu. Apakah ada dasarnya?" ujarnya, balik bertanya.

Baca juga:
Di Rumah Fatmawati Soekarno, Khofifah Jahit Bendera Merah Putih

Menanggapi keluhan warga tersebut, pihak aparat kepolisian bertindak cepat dengan mengatakan bahwa adanya sanksi denda bagi kendaraan yang tak memasang bendera adalah berita bohong atau hoax.

"Ini saya bersama Kasat Lantas Polres Palangkaraya AKP. Suprapto dan sudah saya tanyakan (ke Kasatlantas) bahwa itu tidak benar alias Hoax," ujar AKP Rahman staf Humas Polda Kalteng ketika dihubungi Tempo, Senin, 14 Agustus 2017.


Menurut dia, dalam UU No .22 tahun 2009 tidak disebutkan daftar denda tentang pelanggaran karena tidak memasang bendera merah putih pada kendaraan. "Jadi kalau mau ditilang tanyakan pasal apa yang dilanggar, kalau tentang bendera ditolak saja," kata AKP Rahman, menegaskan.

 

KARANA WW


HALAMAN 2

0 Response to "Denda Rp 300 Ribu Tak Pasang Bendera di Kendaraan, Polisi: Hoax - Tempo.co"

Post a Comment