Noviana mengatakan pula, penyebar hoax yang kini menjadi tersangka itu mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran kabar tersebut hingga membuat berita bohong.
Adapun dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu komputer tablet (tab) warna hitam dan dua lembar screen shot yang berisi berita bohong.
Dari penangkapan ini, dia mengingatkan agar warga memastikan dulu kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Dia juga meminta agar masyarakat tidak mengunggah berita yang belum jelas kebenarannya.
"Jika itu dilakukan, maka akan berurusan dengan pihak berwajib," ujar dia.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," Noviana memungkasi.
Saksikan vidio pilihan berikut ini:
0 Response to "Penyebar Hoax Pembunuhan Muazin di Majalengka Dosen di ... - Regional Liputan6.com"
Post a Comment