Bawaslu Akan Blokir Akun Penyebar Hoax saat Pilkada - Tempo.co

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum bakal memblokir atau men-take down sejumlah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoax dan ujaran kebencian selama proses pilkada serentak. Lembaga pengawas itu bakal mengandeng cyber crime, kemenkominfo dan platform sebagai penyedia media sosial seperti Facebook, Twiter serta sejumlah media sosial lain.

“Kalau platform tak mau men-take down atau memblokir, kami minta Kemkominfo. Kami sudah komitmen bersama antara platform dan Kemkominfo,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat diskusi pelaksanaan kampanye Pilkada Jawa Tengah di Semarang, Sabtu 3 Februari 2018.

Baca: Kominfo, KPU, Bawaslu Kerja Sama Lawan Hoax di Pilkada 2018

Abhan mengaku proses memblokir akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoax, SARA (suka, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian itu dilakukan cyber crime Mabes Polri, yang hendak menelusuri keberadaan pengguna akun sebagai penyebar. Sedangkan lembaganya mengkaji status konten akun yang telah ditayangkan ataupun disebarkan lewat media sosial.

“Kami libatkan Cyber Crime Mabes Polri menelusuri subyeknya. Pelaku bisa dikenai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Abhan.

Menurut dia, ketegasan dilakukan oleh lembaganya itu bertujuan menciptakan kompetisi pilkada yang fair serta mampu melindungi pemilih dari konflik dan mampu menentukan pilihan secara baik. Meski begitu, Abhan tak memungkiri perkembangan tehknologi informasi memudahkan publik membuat akun palsu untuk menyebarkan informasi menyesatkan.

Baca: Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bahkan dalam waktu kurang dari sehari setelah memblokir akun abal-abal, kata dia, kembali muncul akun sejenis yang muncul di media sosial. “Tidak pakai hari berikutnya, hanya hitungan jam muncul kembali, jumlahnya ratusan,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya pemblokiran akun media sosial penyebar hoax dan ujaran kebencian itu di luar lima akun medsos resmi tim sukses pasangan calon yang didaftarkan ke komisi pemilihan. Nantinya Bawaslu akan mengklarifikasi temuan akun penyebar hoax dan ujaran kebencian itu berkaitan dengan tim pasangan calon atau hanya untuk mengacaukan. Hal itu dilakukan untuk menggindari saling serang antar kandidat dan timnya.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan lembaganya bersama Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilian Umum berencana mengeluarkan surat keputusan bersama untuk menciptakan pilkada yang lebih beradap. “Kami sedang menyusun sesuai peran masing masing lembaga,”’ kata Yosep.

SKB yang bakal diteken antar lembaga itu tetap menjaga koridor kemerdekaan pers dan pentingnya pengawasan media yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik selama pilkada.

HALAMAN 2

0 Response to "Bawaslu Akan Blokir Akun Penyebar Hoax saat Pilkada - Tempo.co"

Post a Comment