Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka penyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech. Keenam tersangka merupakan admin kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, para penyebar hoax ini ditangkap secara serentak di enam kota berbeda pada Senin 26 Februari 2018. Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Salah satunya ini dosen di UII Yogyakarta, dosen bahasa Inggris," ujar Fadil saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Sang dosen diketahui bernama Tara Arsih Wijayani. Wanita berusia 40 tahun itu ditangkap di Yogyakarta. Tersangka lain bernama M Luth (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian Riski Surya Darma (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Selanjutnya tersangka bernama Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jimbaran, Bali. Tersangka Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Dan terakhir Ronny Sutrisno ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.
"Kami ambil kesimpulan bahwa ada namanya MCA United, ini kelompok grup besar. Namun kami identifikasi bahwa di grup besar ini ternyata ada tim intinya. Mereka ini adalah tim inti MCA," kata Fadil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
0 Response to "6 Pentolan MCA Penyebar Hoax Ditangkap, 1 di Antaranya Dosen - News Liputan6.com"
Post a Comment