RMOL. Eksploitasi agama untuk kepentingan politik yang menggiring terciptanya sentimen SARA berpotensi besar memecah belah persatuan NKRI. Karena itu, hal-hal berbau SARA, hoax, ujaran kebencian (hate speech), dan narasi kekerasan harus dihindari saat bangsa Indonesia terlibat eforia demokrasi yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.
Masyarakat harus lebih pintar dan dewasa dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada Serentak ini, terutama saat kampanye. Apalagi media sosial masih terus dipakai sebagai alat kampanye baik itu positif maupun hitam, juga provokasi dengan ujaran kebencian, serta hoax yang bisa memicu terjadinya anarki sosial.Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga mantan Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan bahwa media sosial selama ini bisa dikatakan sebagai alat komunikasi yang sangat efektif dan punya pengaruh dan implikasi yang serius di tengah masyarakat.
"Masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan sampai tersandung masalah terkait dengan ketidak hati-hatian dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak," ujar Imdadun Rahmat di Jakarta.
Imdadun yang juga direktur eksekutif Said Aqil Siradj (SAS) Institute ini mengajak, di tahun 2018 ini sebaiknya seluruh elemen masyarakat membuat itikad ataupun tekad untuk sehat bermedia sosial. Jangan sampai justru berkontribusi negatif terhadap kehidupan bersama yang dapat menimbulkan perpecahan di seluruh lapisan masyarakat
"Apalagi tahun 2018 ini bisa dikatakan sebagai tahun politik, dimana banyak event persaingan politik terkait kontestasi perebutan jabatan-jabatan baik di pimpinan kabupaten/kota maupun pimpinan di tingkat provinsi yang bisa jadi akan merangsang atau menarik orang untuk menggunakan media sosial sebagai alat untuk meraih kemenangan," ujar Wakil Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini.
Sebagai pegiat HAM, ia juga mengingatkan larangan penyebaran hoax ataupun membuat dan menggiring masalah politik ke SARA seperti tindakan memprovokasi kekerasan, mengobarkan kebencian termasuk mengobarkan perang. Larangan ini tertuang dalam pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Meski bukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat, tapi semua pelanggaran HAM adalah suatu masalah serius.
"Ujaran kebencian, penyebaran mengenai penggunaan fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoax, adu domba itu dilarang di dalam HAM. Dan itu adalah pelanggaran HAM juga," jelas peraih gelar pasca sarjana dari Universitas Indonesia ini.
Pria yang juga pernah menjadi Wakil Sekjen PB Nahdatul Ulama (NU) ini juga mengajak rekan-rekan aktivis para pegiat HAM untuk terus menerus memberi penyuluhan kepada masyarakat agar berhenti menggunakan media sosial secara negatif.[wid]
0 Response to "Menyebarkan Hoax Juga Pelanggaran HAM - RMOL.CO (Siaran Pers)"
Post a Comment