Kuasa Hukum Basmin Mattayang Ingatkan Ancaman UU ITE bagi ... - Online24jam

Online24, Makassar – Kuasa Hukum calon Bupati Luwu Basmin Mattayang, Hermawan Rahim mengingatkan semua pengguna aktif media sosial akan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terutama bagi mereka yang gemar membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Tak hanya pembuat berita, pengguna media sosial yang menyebarkan berita bohong juga terancam sanksi pidana. “Menyebarkan berita bohong itu ada undang-undang ITE. Baik mengunggah, termasuk membagikan berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana,” tegas Hermawan, Minggu (24/12/2017).

Kuasa Hukum Basmin Mattayang Ingatkan Ancaman UU ITE bagi ... - Online24jam

Terlebih, berita bohong itu berimbas buruk dan merugikan orang lain. Ancaman pidananya bisa lebih berat. Apalagi saat ini momentum Pilkada sangat Rawan Berita Hoax tersebar di Facebook,Twitter, Whatsapp dan Media sosial lainnya.

“Makanya Kami Dari Tim Kuasa Hukum sampaikan, tolong jangan sampai mengunggah berita yang belum tentu akurat. Karena kalau seandainya itu berbohong apalagi menimbulkan dampak yang merugikan orang lain dapat dilaporkan, ini menjadi kasus pidana berat,” jelas Bang Landack sapaannya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Sapma Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan serta pendiri Asosiasi Advocate Alauddin ini memberi contoh banyaknya kasus penyebaran berita hoax telah ditangani kepolisian terkait penyebaran konten bohong.

“Contoh saja menyematkan status tersangka untuk Buni Yani. Pria ini di diduga menyebarkan video sekaligus transkrip pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama yang diduga menista agama. Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” urainya.

 

Dia melanjutkan, penyebaran berita bohong atau hoax juga terjadi ketika isu politik kasus lama yang di ungkit walau tidak ada bukti nyata, tapi tetap saja dijadikan sebagai black campaign untuk calon.

“Itu sangatlah merugikan calon yang maju dalam kontestasi politik. Apa untungnya coba, justru itu akan merugikan diri sendiri dan calon yang di dukung. saatnya kita sehatkan hati jernihkan pikiran untuk kemajuan Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu,” ucapnya.

Menurutnya, sudah ada tahap verifikasi yang di jalankan oleh KPU dan lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu dan Panwaslu.

“Saya rasa cukup mereka jadikan keterwakilan untuk menentukan apakah calon yang maju nantinya layak atau tidak. Rakyat memilih yang baik yang selalu setia bersama rakyat hindari berita hoax dan fitnah,” pungkasnya.

HALAMAN 2

0 Response to "Kuasa Hukum Basmin Mattayang Ingatkan Ancaman UU ITE bagi ... - Online24jam"

Post a Comment