RMOL. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) La Ode Ahmad menjelaskan bahwa Indonesia hari ini adalah negara kedua terbesar pengguna teknologi informasi dalam bentuk perangkat elektronik atau gadget. Sayangnya, hal tersebut juga diimbangi dengan meningkatnya penyebaran berita Hoax.
“Hal yang sangat relevan dengan ormas adalah masuknya informasi begitu dahsyat, begitupun dengan Hoax, ternyata untuk memfilter itu kita tidak punya Resource itu disana. Kalau seseorang itu tidak begitu berdampak, tetapi kalau Hoax dilakukan secara berkelompok sistematis dan massif ini akan berbahaya, berbahaya bagi kelangsungan NKRI, berbahaya bagi masa depan bangsa," katanya di Jakarta, Sabtu (23/9).Oleh karena itu La Ode Ahmad pun menyinggung soal kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 serta 27 Pasal perundangan-undangan lainnya, serta Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
“Alasan mengapa Perppu No 2/17 harus didukung diantaranya adalah tujuan dari Perppu No 2/17 adalah untuk melindungi rumah kita bersama yaitu Indonesia, kemudian merespon kegentingan nasional dimana ajaran Radikalisme telah merasuk kesegala aspek kehidupan masyarakat, serta target perppu adalah Ormas anti pancasila, yang secara sengaja memiliki agenda mengganti Pancasila," ujarnya.
Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional (Dir. Wasnas) Ditjen Polpum Kemendagri Heru Matador menjelaskan tentang ada beberapa skala Prioritas Dit. Wasnas yaitu penguatan forum-forum bidang kewaspadaan yaitu FKDM dan Kominda, Percepatan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial serta sistem pelaporan Rencana Aksi Penanganan Konfik Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, penguatan kemampuan deteksi dini bagi aparat kesbangpol pusat dan daerah dan pembentukan forum persaudaraan Melanesia Indonesia.
Heru memaparkan dalam meningkatkan pelaksanaan koordinasi Penanganan Konflik Sosial (PKS) sesuai dengan permendagri no.42 thn 2015 tentang pelaksanaan koordinasi PKS, yang mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu PKS (Timdu PKS) baik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Agar tercipta keterpaduan dan sinergisitas dalam melakukan langkah pencegahan, penghentian dan pemulihan pascakonflik yang ada di Indonesia," paparnya.
Subdit Karakter Wawasan Kebangsaan Direktorat Bina Ideologi Karakter dan wawasan Kebangsaan ditjen Polpum mengatakan kondisi nasional Indonesia saat ini juga mengalami penurunan nasionalisme.
“Ditunjukkan dari hasil survei Litbang Kompas medio bulan Agustus tahun 2016 sebesar 49,9% masyarakat merasakan adanya pelemahan rasa nasionalisme dalam diri bangsa Indonesia," pungkasnya.
untuk meningkatkan nasionalisme lanjut Hartono, sesuai dengan arah kebijakan Bina Ideologi Karakter dan wawasan Kebangsaan melaksanakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, Pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental, serta Penguatan Pendidikan Karakter.
"Revolusi mental memiliki nilai-nilai yaitu integritas, etos kerja dan gotong-royong," demikian Hartono.[san]
0 Response to "Kemendagri: Hoax Meningkat, Perppu Ormas Harus Didukung - RMOL.CO (Siaran Pers)"
Post a Comment