MUI Sebut Fatwa Media Sosial Belum Bisa Tekan Peredaran Hoax - CNN Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat fatwa media sosial yang belum lama mereka terbitkan belum berarti apa-apa. Alasannya belum ada regulasi pendukung dari pemerintah soal penanganan konten negatif.

"Jadi ini sudah sebuah industri dan persaingan politik sehingga kalau MUI hanya sekadar fatwa enggak ada artinya apa-apa kalau enggak diikuti oleh lembaga-lembaga negara yg bisa mengeksekusi untuk bergerak cepat," ujar Masduki Badlowi, Ketua Harian MUI Bidang Infokom di Balai Kartini, Jakarta, Senin (28/8).

Berdasarkan pantauan Masduki dan kawan-kawannya, penerapan fatwa media sosial hanya efektif di masa-masa awal. Lebih dari itu, semua berjalan seperti biasa lagi.


"Ketika fatwa diluncurkan kira seminggu setengah bulan kata teman-teman efektif, dalam artian medsos negatif itu mereda. Tapi seiring waktu ada pergerakan politik, ada persaingan politik nasional muncul lagi itu industri hoaksnya," tutur Masduki.

Fatwa MUI menurutnya harus diikuti oleh regulasi yang lebih rinci. Masduki mengatakan derivasi UU ITE diperlukan agar bisa menentukan mana konten yang dilarang dan mana yang boleh.

Selain derivasi UU ITE, ia berharap sanksi pelaku konten hoaks bisa diperberat. "Akan tetapi tanpa menghalangi kebebasan berpendapat dalam konteks negara demokrasi."

Pandangan efektivitas fatwa tersebut keluar dalam melihat kasus Saracen yang diungkap oleh kepolisian. Saracen diketahui memproduksi konten negatif dan hoaks berdasarkan pesanan berbagai pihak dengan tarif tertentu.


Masduki melihat keadaan dalam negeri menghadapi hoaks masih rentan. Ia melihat hoaks sudah seperti industri yang diikutcampuri oleh kepentingan politik.

Sementara kasus Saracen, menurutnya, hanyalah puncak gunung es yang nampak. Pelaku bisnis hoaks dan konten negatif dinilai masih banyak yang belum terungkap.

Oleh karenanya MUI berharap pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan mengenai penanganan konten negatif yang lebih mendetail sesegera mungkin.

HALAMAN 2

0 Response to "MUI Sebut Fatwa Media Sosial Belum Bisa Tekan Peredaran Hoax - CNN Indonesia"

Post a Comment