Liputan6.com, Jakarta - RIJ (23), seorang pemuda asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi akibat keisengannya menggunakan media sosial. Dia diciduk polisi setelah menyebarkan berita palsu atau hoax tentang adanya orang PKI pura-pura gila di Palabuhanratu.
Postingan tersebut Ia unggah di grup media sosial lokal Sukabumi menggunakan akun facebook Rijalullah Agreen, sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat 16 Februari 2018. RIJ menyertakan gambar orang telanjang dan diikat, sedang dipukuli warga.
"PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres beunang tah di gebugan (PKI pura-pura gila di Palabuhanratu, sudah tertangkap dan dipukuli)," tulis Rizal dalam postingannya.
Tak menunggu lama, anggota Polres Sukabumi langsung bergerak 'menjemput' warga Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu ini. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, RIJ mengakui kabar yang disebar adalah hoax. Ia memperoleh gambar atau foto, yang disertakan dalam postingannya, dari mesin pencari.
"Foto tersebut diperoleh dengan cara mengunduh dari google lalu menambahkan tulisan status dan mengupload ke grup Co2 Palabuhanratu," kata Nasriadi.
Hingga berita ini disusun, polisi masih memeriksa RIJ secara intensif. Informasi sementara, RIJ mengaku hanya bermaksud memberikan informasi kepada masyarakat, terkait 'kabar burung' keberadaan PKI di Loji dan Patuguran.














































0 Response to "Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Soal PKI di Sukabumi - Liputan6.com"
Post a Comment